EP Consulting

News

Indonesia Dan Singapura Perbarui Perjanjian Pajak

Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian pajak (tax treaty) antara kedua negara. Perbandingan pokok-pokok kesepatan yang dicapai dengan perjanjian yang berlaku saat ini dapat
diringkas sebagai berikut:

Kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil dari lima putaran negosiasi yang dimulai pada tahun 2015. Kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura. Pembaruan perjanjian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini mengingat perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di Singapura hampir 30 tahun silam. Pembaruan perjanjian ini juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi yang saling menguntungkan dengan menjaga kesetaraan. DJP berharap kesepakatan ini dapat segera diratifikasi untuk memperkuat upaya pencegahan penghindaran pajak, melindungi dan meningkatkan basis pemajakan Indonesia, serta mendorong peningkatan investasi dari Singapura.

#PajakKitaUntukKita

Latest News

Tax Insight
Tax Insight
Tax Insight
Tax Insight
Tax Insight

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us

Get In Touch

If you have any questions or want to contact us, please use the contact information provided on our website or send us a message using the contact form provided.
Scroll to Top
Open chat
1
Welcome and thank you for contacting EP Consulting. Please let me know what information you need and I will be happy to assist you.