Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan No. PER-29/PJ/2017 (“PER-29”) yang mengatur tata cara pengelolaan
Laporan per Negara (“CbCR”).
Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan CbCR di Indonesia.
Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) yang wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan CbCR adalah yang merupakan:
a. Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11 triliun; atau
b. Entitas Konstituen yang Entitas Induknya merupakan subjek pajak luar negeri, sepanjang negara atau yurisdiksi tempat
Entitas Induk tersebut berdomisili:
- tidak mewajibkan penyampaian CbCR;
- tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau Laporan Per Negara (“CbCR”)
- memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun CbCR tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.
A. WPDN merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha
- Entitas Induk WPDN ini tidak diperbolehkan menunjuk Entitas Konstituen lainnya untuk menggantikannya dalam memenuhi kewajiban penyampaian CbCR, baik di Indonesia maupun di negara atau yurisdiksi lainnya.
- WPDN tersebut harus menyampaikan CbCR yang dilampiri kertas kerja CbCR bersamaan dengan penyampaian Notifikasi.
Bentuk Notifikasi ini diatur dalam Lampiran huruf B dari PER-29. - Penyampaian Notifikasi dan CbCR harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama:
a. 16 bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2016; atau
b. 12 bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya; - CbCR yang disampaikan wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak Wajib Pajak dimaksud.
- CbCR harus diselenggarakan melalui pembentukan kertas kerja CbCR , dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi Extensible Markup Language (XML).
B. Entitas Konstituen yang Entitas Induk yang merupakan subjek pajak luar negeri
- Entitas Induk yang merupakan subjek pajak luar negeri merupakan entitas yang:
- memiliki secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih Entitas Konstituen lain dalam Grup Usaha Multinasional;
- mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi
keuangan atau ketentuan yang berlaku di negara atau yurisdiksi tempat entitas dimaksud berdomisili; - tidak dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Konstituen lain dalam Grup Usaha Multinasional,
atau dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain, tetapi entitas lain tersebut tidak diwajibkan
mengonsolidasi Laporan Keuangan entitas dimaksud; dan - memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak yang bersangkutan paling sedikit:
1) setara dengan €750,000,000.00 (tujuh ratus lima puluh juta euro) berdasarkan nilai tukar mata uang fungsional
Entitas Induk pada 1 Januari 2015 dalam hal negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk dimaksud berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara; atau
2) sebesar batasan peredaran bruto konsolidasi yang menjadi dasar penentuan kewajiban penyampaian laporan per negara sebagaimana diatur di negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk dimaksud berdomisili.
- Entitas Konstituen merupakan:
a. setiap entitas usaha terpisah yang merupakan anggota Grup Usaha Multinasional dan dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk untuk keperluan pelaporan keuangan;
b. setiap entitas usaha yang merupakan anggota Grup Usaha Multinasional yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi semata-mata karena pertimbangan ukuran usaha atau materialitas; dan/atau
c. setiap Bentuk Usaha Tetap dari entitas usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b sepanjang Bentuk
Usaha Tetap tersebut memiliki laporan keuangan yang terpisah untuk keperluan pelaporan keuangan, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan., pelaporan pajak, atau untuk tujuan pengendalian manajemen perusahaan. - Entitas Induk yang merupakan subjek pajak luar negeri dapat menunjuk Entitas Konstituen di luar negeri sebagai pengganti Entitas Induk. Dengan demikian, WPDN tersebut tidak diwajibkan menyampaikan CbCR sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib Pajak dalam negeri menyampaikan pemberitahuan mengenai Entitas Konstituen yang ditunjuk sebagai pengganti Entitas Induk tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak; dan
b. negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen yang ditunjuk sebagai pengganti Entitas Induk tersebut berdomisili:
1) mewajibkan penyampaian CbCR; dan
2) memiliki “Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Memenuhi Kualifikasi” (“QCAA”) serta CbCR dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dimaksud. - CbCR yang disampaikan diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak Entitas Induk yang merupakan subjek pajak luar negeri.
Kondisi tidak ada pertukaran CbCR antar negara
- Negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili yang tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai
pertukaran informasi perpajakan merupakan negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili yang memiliki Perjanjian Internasional dengan pemerintah Indonesia tetapi tidak memiliki QCAA. - Apabila CbCR tidak dapat diperoleh melalui pertukaran informasi secara otomatis karena kondisi sebagai berikut:
1. adanya penundaan pertukaran CbCR secara otomatis karena hal-hal selain yang diatur dalam QCAA; atau
2. terjadinya kegagalan secara berulang untuk mempertukarkan CbCR secara otomatis dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. maka WPDN harus menyampaikan CbCR dalam jangka waktu 3 bulan setelah diumumkannya daftar Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang CbCRnya tidak dapat diperoleh.
Penutup
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PER-29, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen pada BEPS OECD. Mengigat bahwa penyampaian CbCR pertama kali adalah untuk tahun pajak 2016 dan akan jatuh tempo pada bulan April 2018, maka sangat penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan terpenuhinya persyaratan kepatuhan dan berkoordinasi dengan Grup Usaha untuk menyusun dan menyiapkan informasi yang diperlukan.