EP Consulting

News

Penentuan Badan Usaha Tetap (BUT)

Sebagai upaya DJP untuk memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia, DJP menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019 yang mengatur tentang penentuan bentuk usaha tetap.

Kewajiban BUT memperoleh NPWP dan mendaftar sebagai PKP

Yang dimaksud dengan :

  • Orang Pribadi Asing adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
  • Badan Asing adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
    Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dimulai pada saat Orang Pribadi Asing atau Badan Asing menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
    Pendaftaran NPWP dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia. Jika tidak mendaftarkan diri, DJP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan.
    Bagi Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pengertian dan Kriteria Badan Usaha Tetap (BUT)

BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di Indonesia (mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan), yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia
    Segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, yang dapat berupa:

    • tempat kedudukan manajemen;
    • cabang perusahaan;
    • kantor perwakilan;
    • gedung kantor;
    • pabrik;
    • bengkel;
    • gudang;
    • ruang untuk promosi dan penjualan;
    • pertambangan dan penggalian sumber alam;
    • wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
    • perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan
    • komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha melalui internet.
      Adanya tempat usaha ditentukan tanpa memperhatikan apakah Orang Pribadi Asing atau Badan Asing memiliki atau menyewa atau apakah Orang Pribadi Asing atau Badan Asing berhak secara hukum menggunakan tempat usaha tersebut.
  2. Bersifat permanen
    Sepanjang tempat usaha tersebut digunakan secara kontinu dan berada di lokasi geografis tertentu.
  3. Digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sepanjang :
    • Tempat usaha tersebut tersedia untuk digunakan sehingga Orang Pribadi Asing atau Badan Asing memiliki akses yang tidak terbatas untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan; dan
    • Orang Pribadi Asing atau Badan Asing menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui tempat usaha tersebut.Ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a tidak terpenuhi dalam hal:
    • Tempat usaha di Indonesia hanya digunakan untuk penyimpanan data dan/ atau pengelolaan data secara elektronik oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing; dan
    • Orang Pribadi Asing atau Badan Asing memiliki akses yang terbatas untuk mengoperasikan tempat usaha tersebut.

Pengecualian sebagai BUT

Untuk penerapan P3B, bentuk usaha yang memenuhi ketiga kriteria sebagaimana dimaksud diatas, tetapi hanya melakukan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) dikecualikan dari pengertian BUT.

  1. Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan.
  2. Kegiatan yang bersifat penunjang (auxiliary) merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.
  3. Kegiatan yang esensial dan signifikan mencakup kegiatan yang:
    • merupakan usaha atau kegiatan inti Orang Pribadi Asing atau Badan Asing;
    • merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha atau kegiatan inti Orang Pribadi Asing atau Badan Asing;
    • secara langsung menimbulkan penghasilan untuk Orang Pribadi Asing atau Badan Asing; atau
    • menggunakan harta atau sumber daya manusia dalam jumlah yang signifikan.

Badan Usaha Tetap (BUT) secara langsung

Meskipun tidak memenuhi kriteria sebagaimana dijelaskan diatas, suatu bentuk usaha dianggap BUT jika meliputi:

A. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan

  1. Proyek konstruksi mencakup:
    • Jasa konsultansi konstruksi, yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, manajemen penyelenggaraan konstruksi, survei, pengujian teknis, atau analisis;
    • Pekerjaan konstruksi, yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, atau pembangunan kembali; dan
    • Pekerjaan konstruksi terintegrasi, yang meliputi model rancang bangun atau model perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
  2. Instalasi atau proyek perakitan mencakup:
    • instalasi atau proyek perakitan yang terkait dengan pengerjaan proyek konstruksi; dan
    • instalasi atau proyek perakitan mesin atau peralatan.

Untuk penerapan P3B, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan merupakan BUT sepanjang dikerjakan melebihi periode waktu dalam P3B.

Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan juga meliputi proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di Indonesia
yang:

  • Pengerjaannya dilakukan di luar Indonesia; dan/ atau
  • Pengerjaannya diteruskan kepada subkontraktor dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam penentuan periode waktu berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Periode waktu dihitung sejak saat proyek mulai dikerjakan Orang
    Pribadi Asing atau Badan Asing;
  • Periode waktu berakhir saat:
    1. Orang Pribadi Asing atau Badan Asing menyelesaikan pekerjaan dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada penerima jasa konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; atau
    2. Orang Pribadi Asing atau Badan Asing menghentikan pekerjaan sebelum pekerjaan selesai.
  • Penghentian pengerjaan proyek untuk sementara tidak menunda penghitungan periode waktu;
  • Bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari, dalam hal periode waktu dihitung berdasarkan hari; bagian dari bulan kalender dihitung penuh 1 (satu) bulan, dalam hal periode waktu dihitung berdasarkan bulan; dan
  • Waktu pengerjaan oleh subkontraktor diperhitungkan ke dalam periode waktu, dalam hal Orang Pribadi Asing atau Badan Asing meneruskan pekerjaan kepada subkontraktor.

Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, merupakan BUT sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Pegawai atau orang lain tersebut dipekerjakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing atau subkontraktor dari Orang Pribadi Asing atau Badan Asing tersebut;
  • Pemberian jasa dilakukan di Indonesia; dan
  • Pemberian jasa dilakukan kepada pihak di Indonesia atau di luar Indonesia.

Untuk penerapan P3B, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain yang diperkejakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing merupakan BUT sepanjang dikerjakan melebihi periode waktu dalam P3B.

Penghitungan periode waktu berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Periode waktu dimulai saat pemberian jasa mulai dilakukan;
  • Periode waktu berakhir saat pemberian jasa selesai dilakukan;
  • Bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari, dalam hal periode waktu dihitung berdasarkan hari;
  • Bagian dari bulan kalender dihitung penuh 1 (satu) bulan, dalam hal periode waktu dihitung berdasarkan hari; dan
  • Waktu pengerjaan oleh subkontraktor diperhitungkan ke dalam periode waktu, dalam hal Orang Pribadi Asing atau Badan Asing meneruskan pekerjaan kepada subkontraktor.

Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas merupakan BUT sepanjang orang pribadi atau badan bertindak untuk dan atas nama Orang Pribadi Asing atau Badan Asing dan sepanjang orang pribadi atau badan tersebut :

  • Menerima instruksi untuk kepentingan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatannya; atau
  • Tidak menanggung sendiri risiko usaha atau kegiatannya.

Orang Pribadi Asing atau Badan Asing tidak dapat dianggap mempunyai BUT di Indonesia apabila dalam menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen, broker atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Untuk penerapan P3B, dalam hal agen yang berkedudukan tidak bebas hanya melakukan kegiatan yang bersifat persiapan
(preparatory) atau penunjang (auxiliary) maka agen yang berkedudukan tidak bebas tersebut bukan merupakan BUT.

Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia merupakan BUT sepanjang :

  • Menerima premi asuransi di Indonesia; atau
  • Menanggung risiko di Indonesia dimana pihak tertanggung bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau berada di Indonesia.
    Untuk penerapan P3B, tidak berlaku untuk reasuransi.

Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP BUT

Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia baik berdasarkan permohonan BUT tersebut atau secara jabatan dilakukan oleh DJP.

Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan dalam hal Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. DJP dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan.

Penutup

Tidak semua Orang Pribadi Asing atau Badan Asing dapat menjadi BUT, hanya yang memperoleh penghasilan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di indonesia. Tidak menjadi BUT jika Orang Pribadi Asing atau Badan Asing hanya memperoleh penghasilan dari penghasilan dari modal (bunga, dividen, sewa, royalti). BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019 ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019.

Latest News

Tax Insight
News
Tax Insight
Tax Insight
Tax Insight

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us

Get In Touch

If you have any questions or want to contact us, please use the contact information provided on our website or send us a message using the contact form provided.
Scroll to Top
Open chat
1
Welcome and thank you for contacting EP Consulting. Please let me know what information you need and I will be happy to assist you.