Sebagai upaya DJP mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, DJP menerbitkan peraturan No. PER-25/PJ/2018 (“PER-25”) yang mengatur Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”). Peraturan Ini pada intinya menyederhanakan proses administrasi untuk Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) dalam menerapkan ketentuan P3B dengan negara atau yuridiksi mitra P3B.
WPLN Penerima Penghasilan dari Indonesia
WPLN yang menerima penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam P3B dengan ketentuan:
- Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
- Penerima penghasilan merupakan orang pribadi/badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yuridiksi mitra P3B;
- Tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
- Penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
SKD WPLN
SKD WPLN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menggunakan Form DGT (sesuai format PER-25 ini);
- diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
- ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di negara mitra P3B;
- disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh pejabat berwenang sesuai kelaziman di negara mitra P3B;
- terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
- terdapat pernyataan bahwa WPLN adalah beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B; dan
- digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
Penandasahan oleh Pejabat berwenang dituangkan dalam Part II Form DGT. Dapat juga digantikan dengan Certificate of Residence (“COR”) yang harus memenuhi ketentuan:
- Menggunakan Bahasa Inggris;
- Paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:
- Nama WPLN;
- Tanggal penerbitan;
- Tahun pajak berlakunya COR; dan
- Nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh pejabat berwenang sesuai kelaziman di negara mitra P3B.
- Dalam hal WPLN menggunakan COR, WPLN tetapi wajb mengisi Form DGT selain Part II karena COR merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN.
- Periode yang tercantum pada SKD WPLN paling lama 12 bulan.
Penyalahgunaan P3B
A. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B dalam hal:
- WPLN memiliki:
- Substansi ekonomi dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
- Bentuk hukum yang sama dengan substansi ekonomi dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
- Kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenang yang cukup untuk menjalankan transaksi;
- Aset tetap dan asset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melakukan kegiatan usaha;
- Jumlah pegawai yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan
- Kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia, serta
- Tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:
- pengurangan beban pajak; dan/atau
- tidak dikenakannya pajak di negara manapun yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.
B. Kegiatan atau usaha aktif adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara lagsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas.
C. Dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk hokum suatu skema transaksi dengan substansi ekonomi, maka perlakukan pajak diterapkan berdasarkan substansi ekonominya (substance over form).
Beneficial Owner
WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner dalam hal:
- bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
- bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:
- tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit;
- mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
- tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;
- menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan
- tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.
Tidak termasuk kewajiban kepada pihak lain adalah pemberian imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan dan pihak lain atas biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya.
Tata Cara Penyampaian SKD WPLN
- WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak. Kemudian, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan informasi dalam SKD WPLN secara elektronik kepada DJP melalui laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
- Atas penyampaian SKD WPLN secara elektronik tersebut, akan diberikan tanda terima SKD WPLN, dan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak menyampaikan tanda terima SKD WPLN tersebut kepada WPLN. Penyampaian SKD WPLN secara elektronik hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk menerima Manfaat P3B sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN.
- WPLN dapat menyampaikan tanda terima SKD WPLN kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak lainnya dan harus melakukan pengecekan terhadap informasi dalam SKD WPLN pada laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP berdasarkan tanda terima SKD WPLN yang diterima tersebut.
- Dalam hal berdasarkan pengecekan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak diketahui bahwa ketentuan tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh.
- Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang berbentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan. Apabila dokumen elektronik belum tersedia, dapat berbentuk formulir hardcopy.
- Apabila penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus melaporkan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan.
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan tanda terima SKD WPLN sebagai pengganti SKD WPLN untuk dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk masa terutangnya pajak.
Ketentuan Khusus
- Dalam hal penerima penghasilan merupakan Pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, Bank Sentral atau lembaga-lembaga tertentu yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B, penerapan P3B dapat dilakukan dengan tidak menggunakan Form DGT tetapi wajib menyampaikan COR yang memenuhi ketentuan atau surat keterangan dari otoritas perpajakan di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
- COR atau surat keterangan tersebut dapat digunakan untuk tahun pajak yang tercantum pada COR atau surat keterangan tersebut.
- WPLN harus menyerahkan COR tersebut kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan WPLN di Indonesia paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
Penutup
PER-25 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019, maka pastikan untuk masa pajak Januari 2019, WPLN telah menggunakan Form DGT yang diatur dalam PER-25 dan mengisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila Perusahaan menjadi Pemotong dan/atau Pemungut Pajak pertama kali yang harus menyampaikan informasi dalam SKD WPLN secara elektronik kepada DJP melalui laman milik DJP, maka pastikan pengisiannya sudah benar dan mendapatkan tanda terima pelaporan SKD WPLN elektronik sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
Penyampaian SKD WPLN secara elektronik tersebut hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk menerima Manfaat P3B sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN, dimana periode tersebut mencakup paling lama 12 bulan.