EP Consulting

News

Tax Insight Indonesia

Sejak diundangkannya UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) perlu adanya penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehesif dan dan konsolidatif. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP-55”) sebagai pengaturan dalam pelaksanaan penerapan UU HPP. Beberapa hal yang diatur diantaranya adalah sebagai berikut:

WNA berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaat dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:

  • Memiliki keahlian tertentu;
  • Berlaku 4 Tahun sejak menjadi subjek pajak dalam negeri; dan
  • Tidak memanfaatkan ketentuan P3B

Kriteria keahlian tertentu meliputi:

a. Memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:

  1. Sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing;
  2. Ijazah pendidikan; dan/atau
  3. Pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut.

b. Memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan

Imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.

Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.

 

Bagi Penerima Natura dan/atau Kenikmatan

dikenakan Pajak Penghasilan, senilai :

  • Untuk natura : sebesar nilai pasar
  • Untuk kenikmatan: berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Bagi Pemberi Natura dan/atau Kenikmatan

Dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

 

Kewajiban Pemotongan

 

Penerima Natura dan/atau Kenikmatan

Wajib dilakukan pemotongan atas penghasilan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan terhitung sejak 1 Januari 2023

Atas penghasilan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang diterima sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 yang belum dilakukan pemotongan, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan Penerima untuk tahun pajak 2022.

Pemberi Natura dan/atau Kenikmatan

Wajib melakukan pemotongan atas penghasilan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan terhitung sejak 1 Januari 2023.

 

Natura dan/atau Kenikmatan yang dikecualikan dari Objek Pajak

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai;

  • Makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
  • Kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
  • Bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

  • Tempat tinggal, termasuk perumahan;
  • Pelayanan kesehatan;
  • Pendidikan;
  • Peribadatan;
  • Pengangkutan merupakan pengangkutan pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan.
  • Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

  • Pakaian seragam;
  • Peralatan untuk keselamatan kerja;
  • Sarana antar jemput Pegawai
  • Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
  • Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau

5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

  • Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
  • Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut sebesar 0,5%
  • Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenakan pajak bersifat final paling lama:
    • Orang Pribadi (Maks. 7 Tahun)
    • Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Perdata, Komanditer, Firma, BUMD, Perseroan Perorangan (maks. 4 Tahun)
    • Badan berbentuk Perseroan Terbatas (maks. 3 Tahun)
  • Pajak Penghasilan yang terutang dilunasi dengan cara:
    • Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
    • Dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Latest News

News
Tax Insight
Tax Insight
Tax Insight
Tax Insight

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us

Get In Touch

If you have any questions or want to contact us, please use the contact information provided on our website or send us a message using the contact form provided.
Scroll to Top
Open chat
1
Welcome and thank you for contacting EP Consulting. Please let me know what information you need and I will be happy to assist you.